img
Seru Sriwijaya

Ekonomi Syariah


Sebagai bentuk konsistensi Bank Indonesia dalam mendorong dan terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang akan berdampak positif bagi penguatan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum, Bank Indonesia tanggal 6 Juni 2017 telah mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai panduan di internal Bank Indonesia maupun dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan aktivitas dan pelaksanaan cetak biru tersebut.

Cetak biru ekonomi dan keuangan syariah ini, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berperan serta dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bersama dengan stakeholder terkait, dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan keuangan syariah yang berdimensi keadilan, transparansi, produktifitas dan tata kelola yang baik (governance).

Cetak biru ekonomi dan keuangan syariah ini secara garis besar memuat 4 hal utama yaitu i) nilai-nilai dasar dan prinsip dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, ii) kerangka dasar kebijakan pengembangan, iii) strategi dan rencana aksi, dan iv) kerjasama dan koordinasi, baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.


Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Fungsi Bank Indonesia adalah sebagai regulator pasar uang syariah. Disamping itu, dibutuhkan fungsi baru, yaitu fungsi akselerasi dan inisiasi, terutama saat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah menerapkan pendekatan ekosistem. Ekosistem ekonomi dan keuangan syariah saat ini sudah ada namun belum terbangun secara sistematis. Untuk itu, dalam konsep cetak biru ini, peran Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah meliputi fungsi sebagai Akselerator, Inisiator dan Regulator (AIR).

Upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, tidak dapat dijalankan secara parsial. Sektor keuangan tidak dapat berkembang optimal tanpa pertumbuhan yang baik di sektor ekonomi. Di era saat ini, peran riset, asesmen dan edukasi menjadi bagian integral yang tidak dapat dipisahkan. Demikian juga, kerjasama yang erat antar institusi semakin dibutuhkan dalam menjalankan strategi dan program sehingga lebih efektif. Karena itu, cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dibangun dalam 3 (tiga) pilar yang meliputi:

  • Pilar 1 – Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • Pilar 2 – Pendalaman Pasar Keuangan Syariah
  • Pilar 3 – Penguatan Riset, Asesmen dan Edukasi

Saat ini telah berjalan proses penyerapan kerangka dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam platform kebijakan ekonomi nasional. Salah satunya melalui forum Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite yang telah terbentuk pada tanggal 3 November 2016 berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. KNKS ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dan beranggotakan 10 kementerian dan instansi terkait yaitu Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Agama, LPS, OJK, MUI. Dalam perkembangannya, kerangka dasar cetak biru Ekonomi dan Keuangan Syariah yang disusun oleh Bank Indonesia diatas telah diusulkan untuk menjadi kerangka dasar strategi nasional dengan beberapa penyesuaian sejalan dengan ruang lingkup dan kewenangan dari seluruh institusi yang tergabung sebagai anggota dalam forum KNKS.


Urgensi Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Bank Indonesia memandang perlu melakukan pembaharuan pendekatan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Selama ini, upaya pengembangan keuangan syariah telah berlangsung cukup lama, sejak awal tahun 1990, namun perkembangan keuangan syariah tumbuh masih belum secepat yang diharapkan. Karena itu, dilakukan pembaharuan pendekatan, yang diawali dengan perubahan paradigma bahwa perkembangan sektor keuangan syariah sangat ditentukan oleh keberhasilan pengembangan sektor usaha dan perdagangan, yang selanjutnya kita sebut sebagai sektor ekonomi syariah, mengikuti paradigm "money follow the trade".


Pemberdayaan Ekonomi Syariah

Konsep money follow the trade ini berangkat dari pemahaman bahwa uang memainkan peran sosial (social role) dan uang mesti diinvestasikan pada kegiatan yang bertujuan mendorong keadilan sosial dan ekonomi serta memberi nilai tambah bagi kesejahteraan individu dan masyarakat. Berbeda dengan konsep konvensional yang memungkinkan uang dijual atau disewakan untuk mendapatkan nilai lebih (surplus value by itself), uang dalam konsep syariah hanya dapat diperoleh dari investasi dan perdagangan yang halal (lawful) dan berprinsip berbagi risiko dan keuntungan (Ayub, 2002). Karena uang dalam Islam hanya bisa diperoleh dari hasil perdagangan barang maupun jasa, karena itu strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah harus diikuti strategi kebijakan pengembangan sektor ekonomi.

Hal lainnya yang menyebabkan Bank Indonesia perlu melakukan penyusunan blueprint yang mencakup area ekonomi dan keuangan syariah secara komprehensif adalah mengantisipasi pengaruh volatilitas perkembangan perekonomian global terhadap stabilitas perekonomian domestik. Pendekatan baru ini dinilai strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi secara internal sekaligus merespon secara terstruktur tantangan eksternal. Perekonomian global dalam diwarnai siklus turmoil yang makin besar, terutama sejak Great Depression tahun 1930an dan keruntuhan Bretton Wood System tahun 1971 yang menghapus convertibility USD dengan emas. Kondisi ini akhirnya melahirkan kesimpulan Joseph A Schumpeter bahwa “economic progress in capital society means turmoil”. Kondisi turmoil ini terus berlanjut dan efeknya menyentuh perekonomian domestik. Pada dua dekade terakhir, Indonesia mengalami efek negatif secara langsung dari kondisi krisis di regional berupa krisis keuangan Asia tahun 1998 dan saat krisis keuangan global tahun 2008.

Setelah krisis keuangan global 2008, perekonomian masih terkena dampak negative. World Bank, dalam “World Economic Situation and Prospect 2017”, mengevaluasi perkembangan ekonomi global dan menilai masih terjebak dalam episode pertumbuhan yang tumbuh rendah secara berkepanjangan. IMF dalam World Economic Outlook 2017 menyampaikan sepanjang tahun 2016, ekonomi dunia hanya mampu tumbuh 3,1 persen dan diperkiraan akan tumbuh menjadi 3,5 persen di tahun 2017 dan 3,6 persen di 2018. Rendahnya pertumbuhan global ini disebabkan rendahnya investasi global yang mendorong melemahnya global productivity growth di berbagai negara, meningginya level hutang luar negeri secara agregat dan disertai turunnya secara gradual pertumbuhan perdagangan dunia, yang hanya mencapai 1,2 persen tahun 2016. Ironisnya, ekonomi yang tumbuh lambat ini masih berlangsung meski negara-negara maju telah melakukan injeksi likuiditis secara overdosisi, senilai lebih dari US 4 Triliun, untuk menghindari resesi global.

Menyikapi kelemahan sistem perekonomian global tersebut, Bank Indonesia menilai perlu semakin intensif mengembangkan sistem ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini didorong keyakinan sistem ini memiliki potensi sebagai sumber pertumbuhan baru, memperbaiki stabilitas ekonomi dan keuangan domestik sehingga dapat tumbuh secara lebih berkelanjutan dan lebih berkeadilan.


Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
img
Ekonomi Syariah
Seru Sriwijaya